Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka April, Simak! Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Per Bulan

- 7 Maret 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi PNS: Besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima PNS.
Ilustrasi PNS: Besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima PNS. /Twitter.com/@BKNgoid/

PR BANDUNGRAYA - Pendaftaran CPNS 2021 akan kembali dibuka pada April 2021 mendatang, pemerintah menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021 sebanyak 1,3 juta orang, berikut ini adalah besaran gaji pokok dan tunjangan PNS per bulan.

Setelah sempat tidak membuka pendaftaran tahun 2020, seleksi CPNS 2021 kembali dibuka.

Biasanya, salah satu alasan seseorang mengikuti seleksi CPNS 2021 adalah karena ingin mendapatkan gaji yang stabil karena terjamin oleh negara, selain itu PNS bisa memperoleh sejumlah tunjangan dan uang saku saat melakukan perjalanan dinas.

Baca Juga: Soal KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Akan Jadi Masalah Hukum Bila...

Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pelamar pada CPNS tahun 2019 mencapai 4.197.218, hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11% ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG)

Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: LINK STREAMING Drama Korea The Penthouse Season 2 Episode 6 Tayang Malam Ini, Sabtu 6 Maret 2021

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

-Golongan Ia Rp. 1.560.800–2.335.800
-Golongan I b Rp 1.704.500–2.472.900
-Golongan Ic Rp. 1.776.600–2.577.500
-Golongan I d Rp. 1.851.800–2.686.500

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: BKN ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x