Jika Gadis di Bawah Umur Menikah dalam Kondisi Darurat, Begini Risiko yang Akan Dihadapi

- 15 Maret 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi pernikahan. jika di bawah usia 21 tahun ada persyaratan khusus yang harus dilengkapi.   Mulai dari izin tertulis dari orang tua dan menyertakan alasan pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. jika di bawah usia 21 tahun ada persyaratan khusus yang harus dilengkapi. Mulai dari izin tertulis dari orang tua dan menyertakan alasan pernikahan. /pixabay/Pexels /PRBandungRaya.com



PR BANDUNGRAYA – Kasubdit Mutu, Sarapa Prasarana, dan Sistem Informatika KUA Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama RI, Drs. H. Anwar, MA menjelaskan, terkait batas usia secara regulasi yang seharusnya.

Pada aturan sebelumnya, usia pernikahan itu dibedakan. Untuk laki-laki pada usia 19 tahun dan untuk perempuan di usia 16 tahun.

Untuk saat ini, usia pernikahan itu pada laki-laki dan perempuan sama, ketika usia 19 tahun.

Baca Juga: Diprotes karena Acara Pernikahan Bakal Tayang di TV, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Kompak Jawab Begini

Baca Juga: Lamaran Digelar Hari Ini, Simak Jadwal dan Rangkaian Acara Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Anwar mengatakan, sebenarnya jika merujuk kepada Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UUD Nomor 1 Tahun 1974 terkait perkawianan.

Karena dianggap tidak adil dan dianggap diskriminasi ketika hasil pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sehingga dilakukan perubahan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: BTS 'Buka-bukaan' Soal Perjuangan Sejak Debut hingga Masuk Nominasi GRAMMY, Jungkook: Bang PD Memonitor Ketat

Baca Juga: Temukan Mumi Balita Berusia 3 Tahun, Penyebab Kematian di Baliknya Bikin Bergidik Ngeri

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x