PR BANDUNGRAYA – Kasubdit Mutu, Sarapa Prasarana, dan Sistem Informatika KUA Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama RI, Drs. H. Anwar, MA menjelaskan, terkait batas usia secara regulasi yang seharusnya.
Pada aturan sebelumnya, usia pernikahan itu dibedakan. Untuk laki-laki pada usia 19 tahun dan untuk perempuan di usia 16 tahun.
Untuk saat ini, usia pernikahan itu pada laki-laki dan perempuan sama, ketika usia 19 tahun.
Anwar mengatakan, sebenarnya jika merujuk kepada Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UUD Nomor 1 Tahun 1974 terkait perkawianan.
Karena dianggap tidak adil dan dianggap diskriminasi ketika hasil pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sehingga dilakukan perubahan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Temukan Mumi Balita Berusia 3 Tahun, Penyebab Kematian di Baliknya Bikin Bergidik Ngeri