UU ITE Dinilai Muat Pasal Multitafsir, Waket DPR Komisi III Ahmad Sahroni: Minta Pendapat Semua Ahli Bahasa

- 21 Maret 2021, 09:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta pemerintah libatkan ahli bahasa dalam proses revisi UU ITE.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta pemerintah libatkan ahli bahasa dalam proses revisi UU ITE. /Instagram/@ahmadsahroni88/

PR BANDUNGRAYA - Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dinilai memuat pasal-pasal karet.

Untuk diketahui, pasal karet merupakan suatu pasal yang dinilai multitafsir, sehingga dinilai dapat mengancam kebebasan masyarakat dalam berpendapat.

Salah satu pasal yang dinilai tidak memiliki tolak ukur yang jelas dalam UU ITE, yakni pasal 27.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Minggu 21 Maret 2021: Lengkap Ada GTV, Metro TV, Kompas TV, dan TVRI

Oleh karena itu, revisi UU ITE dinilai perlu melibatkan ahli bahasa dalam prosesnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Komisi III, Ahmad Sahroni yang meminta pemerintah untuk melakukan revisi UU ITE dengan melibatkan ahli bahasa.

Perhatian yang dituangkan pemerintah terhadap rencana revisi UU ITE ini juga dibenarkan oleh Menkopulham, yakni Mahfud MD yang menyatakan bahwa UU ITE telah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Lirik Lagu Afgan feat Jackson Wang eks GOT7 M.I.A, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sebagaimana diberitakan ZonaJakarta.com dalam artikel "Pemerintah Akan Revisi UU ITE, Wakil Ketua DPR RI Komisi III Ahmad Sahroni : Harus Libatkan Ahli Bahasa ", beliau juga menambahkan perhatian itu berasal dari aduan masyarakat yang dianggap telah menjadi korban UU ITE tersebut.

"Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga. Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," ujar Mahfud MD, dikutip Zonajakarta.com dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya.

Menanggapi hal ini, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji seluruh isi UU ITE yang dianggap menyebarkan polemik di masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans 7, ANTV, dan Trans TV 21 Maret 2021: Saksikan Film The Call dan Dark Tide

Beliau juga menambahkan, revisi UU ITE yang dicanangkan ini harus dilakukan secara total agar tidak akan menimbulkan masalah.

"Harus dibuka lagi semuanya agar benar-benar dikaji kembali UU ITE tersebut," ujar Sahroni, seperti yang dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Akuisisi Mayoritas Saham, Kaesang Pangarep Resmi Jadi Pemilik Baru Persis Solo

Selain itu, Sahroni juga menyampaikan bahwa dalam proses revisi UU ITE ini diperlukan semua ahli bahasa yang bisa menjadi masukan atas kajian UU ITE ini secara menyeluruh.

"Harus dimintakan pendapat semua ahli bahasa tentang UU tersebut agar menjadi masukan untuk direvisi secara total atas UU ITE yang memang banyak menimbulkan masalah," ujarnya.***(Intan Safitri/ZonaJakarta.com)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x