Marak Praktik Prostitusi Online, Menkominfo Desak MiChat Blokir Akun Open BO

- 21 Maret 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi HP. Menkominfo desak MiChat blokir akun yang terindikasi dalam praktik prostitusi.
Ilustrasi HP. Menkominfo desak MiChat blokir akun yang terindikasi dalam praktik prostitusi. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Praktik prostitusi dengan istilah Open BO di aplikasi pesan instan saat ini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, perkembangan teknologi dinilai mendorong praktik prostitusi ini mulai merambah aplikasi pesan instan.

Untuk diketahui, praktik prostitusi ini diduga marak terjadi melalui aplikasi pesan instan MiChat.

Baca Juga: Penuh Tangis, Aurel Hermansyah Ungkap Momen Mengharukan Semasa Tinggal di Ruko Bersama Sang Ayah

Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta pihak penyelenggara aplikasi MiChat untuk memblokir akun yang terindikasi praktik prostitusi.

Dalam hal ini, Menkominfo Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi itu berjanji untuk menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat," ujarnya.

Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan Mulai 2022, Kominfo Imbau Masyarakat Segera Migrasi ke TV Digital

Akun yang di take down merupakan aku yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online. Yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Termasuk prostitusi online," ujar Johnny.

Baca Juga: Pesawat Batik Air Rute Palu-Jakarta Terpaksa Jalani Pemeriksaan Selama 3 Jam, Ada Apa?

Kementerian Kominfo sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, seperti prostitusi online.

Masih dari keterangan Johnny, belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang terkait dengan praktik prostitusi online.

Sebagaimana diberitakan SerangNews.com dalam artikel "Kominfo Minta Michat Take Down Akun yang Promosi Prostitusi Online", meski begitu, Kominfo berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.

Baca Juga: Catat! SIM Keliling Hari Ini Minggu 21 Maret 2021 di DKI Jakarta: Berikut Lokasi, Jadwal dan Syarat Lengkapnya

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat. Sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," sambungnya dikutip dari PMJ News, Minggu 21 Maret 2021.

Masih dari keterangannya, data Kementerian Kominfo untuk tahun 2020 menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Kementerian Kominfo, terdapat 10 konten yang berkenaan dengan kekerasan terhadap anak.***(Kiki/SerangNews.com)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Serang News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x