PR BANDUNGRAYA - Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pakar komunikasi politik, Effendi Gazali terkait kasus korupsi bansos Covid-19 tahun 2020.
Dalam pemanggilannya itu, Effendi Gazali dihubungi KPK sehari sebelumnya terkait kasus korupsi bansos Covid-19 lewat WhatsApp.
KPK meminta Effendi Gazali membawa sejumlah berkas, di antaranya adalah rekening perusahaan yang terkait pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.
Menurut Effendi Gazali, pemanggilan KPK terhadap dirinya agak sedikit janggal.
Pasalnya tidak ada surat resmi dari KPK terkait pemanggilan dirinya mengenai kasus korupsi bansos Covid-19 itu.
KPK juga meminta dirinya untuk membawa rekening perusahaan pengadaan bansos Covid-19.
Baca Juga: KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan, Yozi Rizal: Sama Saja Mempermalukan Presiden
Effendi Gazali mengaku tidak memiliki rekening yang dimaksud oleh KPK.
"Jadi, saya sampai sekarang belum terima surat panggilan resminya, belum ada," kata dia sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Jumat 2 April 2021.