Aturan THR 2021 Terbit Sebelum Ramadhan, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 6 April 2021, 07:06 WIB
Aturan terkait pembayaran THR 2021 terbit sebelum Ramadhan, ini kata Menaker Ida Fauziyah.
Aturan terkait pembayaran THR 2021 terbit sebelum Ramadhan, ini kata Menaker Ida Fauziyah. /Dok. Humas Kemnaker

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan saat ini pihaknya tengah mematangkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR 2021).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, pembahasan THR 2021 tengah dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

Lebih lanjut, aturan mengenai THR 2021 rencananya akan terbit paling lambat awal Ramadhan 2021.

Baca Juga: Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 6 April 2021

“Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun tripartit nasional,” kata Menaker Ida pada Senin, 5 April 2021.

Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, tripartit nasional ini memberikan saran dan masukan kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja,” pesannya.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV dan Trans TV Hari Ini 6 April 2021: Ada Film Acts of Violence, Aksi Detektif Bruce Willis

Dia pun tidak terburu-buru dalam menetapkan aturan THR 2021. Ida mengaku akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha.

Berkaca dari pengalaman tahun lalu yang sudah dalam kondisi pandemi, tidak sedikit pengusaha yang keberatan karena kondisi ekonomi tidak stabil.

Sebagaimana diberitakan Semarangku.com dalam artikel "Ditanya Soal Aturan THR 2021, Menaker Ida Fauziyah Ceritakan Pengalaman Tahun Lalu", terkait implementasi THR pada tahun lalu, Menaker sudah mendapatkan laporan dari daerah-daerah. Laporan tersebut telah ditindak lanjuti dan dievaluasi.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini 6 April 2021: Ada Serial India Yeh Hai Mohabbatein hingga Radha Krishna

Dikatakan, laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, sudah ditindak lanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.

“Ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan,” terangnya.

“Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindak lanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten Kota, ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021,” tandasnya.***(Mahendra Smg/Semarangku)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x