PR BANDUNGRAYA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi daring untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aplikasi untuk perpanjangan SIM online ini dinamai Sinar (SIM Nasional Presisi) ini, akan diluncurkan pada Senin, 12 April 2021.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM online, tidak perlu lagi datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Perpanjangan SIM online kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Baca Juga: Telegram Larangan Media Liput Kekerasan Aparat, Kapolri: Salah Penafsiran
Baca Juga: Minim Dokter di Lokasi Bencana NTT dan NTB, BNPB Umumkan Kondisi Terkini
Keuntungan lain, masyarakat tidak perlu mengantre di lokasi perpanjangan SIM online.
Perpanjangan SIM online ini berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
Sementara itu, untuk ujian dan tes kesehatan dalam perpanjangan SIM online ini dilakukan secara daring.
Akan ada uji teori secara online menggunakan aplikasi E-Ppsi (pemeriksaan psikologi dan E-Rikkes (pemeriksaan kesehatan).