Bupati Aa Umbara dan Anaknya Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

- 9 April 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi KPK. Bupati Bandung Barat Aa Umbara bersama anaknya dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.*
Ilustrasi KPK. Bupati Bandung Barat Aa Umbara bersama anaknya dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.* /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR BANDUNG RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) pada Jumat, 9 April 2021.

Pemanggilan Aa Umbara oleh KPK tersebut terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Selain Aa Umbara, KPK juga memanggil anaknya, Andri Wibawa (AW) dari wiraswasta.

Baca Juga: Ingin Jadi Model, Bintang 'Start-Up' Nam Joo Hyuk Ternyata Pernah Ditertawakan Teman Sekelas

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa agenda pemanggilan Aa Umbara tersebut adalah pemeriksaan tindak pidana korupsi.

"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 di Kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Jumat 9 April 2021.

Dalam pengadaan bansos Covid-19 tersebut, Aa Umbara diduga menerima uang senilai Rp1 miliar.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jawa Barat, Termasuk Bandung Barat hingga Sukabumi

Selain Aa Umbara, nama lain yang terseret dalam kasus bansos Covid-19 ini adalah M Totoh Gunawan (MTG) yang merupakan PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Bersama Aa Umbara, Totoh Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 1 April 2021.

Menindaklanjuti kasus ini, KPK telah menggeledah lima lokasi yang berada di Bandung dan Bandung Barat untuk mencari barang bukti.

Baca Juga: Rekam Aksinya Sendiri, Ayah Siksa Anak Kandung Demi Rujuk dengan Mantan Istri

KPK sudah menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti keterlibatan Aa Umbara dalam kasus korupsi bansos Covid-19 tersebut.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan," terang Ali Fikri.

Menanggapi kasus korupsi bansos Covid-19 tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku prihatin.

Baca Juga: Terduga Teroris di Jaksel Sudah Cairkan Bansos BST Rp300 Ribu, Ketua RT Ungkap Hal Ini

Pasalnya, perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan saat masyarakat kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

"Pertama, saya sangat prihatin, terlebih ini terkait dengan bansos Covid-19," kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil berharap jajaran pemerintah daerah tidak ada lagi yang terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Catat! Ini Jenis Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

"Sudah diingatkan terkait praktik yang harus dijauhi yang beririsan dengan konflik kepentingan," terang Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengingatkan kepada jajarannya untuk bekerja fokus mengatasi pandemi Covid-19.

"Harusnya fokus di tataran kebijakan saja, pada saat terlalu teknis maka di situlah terjadi satu atau dua pelanggaran," katanya.

Baca Juga: Mengenal Mutasi Virus Covid-19 'Eek' E484K: Lebih Cepat Menular, Peneliti Sarankan Vaksin Baru?

AW disebut-sebut sebagai otak dari tindakan korupsi tersebut.

AW terancam Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x