5 Kendaraan Ini Diizinkan Saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Daftarnya

- 9 April 2021, 16:17 WIB
Kemenhub Budi Karya Sumadi sebut ada sejumlah kendaraan yang diizinkan selama larangan mudik lebaran 2021.
Kemenhub Budi Karya Sumadi sebut ada sejumlah kendaraan yang diizinkan selama larangan mudik lebaran 2021. /ANTARA/Dedhez Anggara

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2021.

Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 tersebut diputuskan karena melihat kondisi yang masih darutat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, wacana mudik lebaran 2021 ini sudah disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah tidak melarang mudik lebaran 2021, namun keputusan tersebut berubah.

Baca Juga: Usai Setahun Kepergiannya, Mutia Ayu Mengaku Kerap Bertemu Glenn Fredly di Dalam Mimpi

Baca Juga: Bertemu Persebaya Surabaya, Persib Bandung Bertandang Lagi ke Sleman, Ini Komentar Robert Alberts

Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Selama larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku yakni pada 6-17 Mei 2021, sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung.

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang.

Baca Juga: Segera Login dikdin.bkn.go.id, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Pendaftaran Sekolah kedinasan 2021

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x