PR BANDUNGRAYA - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2021.
Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 tersebut diputuskan karena melihat kondisi yang masih darutat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, wacana mudik lebaran 2021 ini sudah disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah tidak melarang mudik lebaran 2021, namun keputusan tersebut berubah.
Baca Juga: Usai Setahun Kepergiannya, Mutia Ayu Mengaku Kerap Bertemu Glenn Fredly di Dalam Mimpi
Baca Juga: Bertemu Persebaya Surabaya, Persib Bandung Bertandang Lagi ke Sleman, Ini Komentar Robert Alberts
Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Selama larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku yakni pada 6-17 Mei 2021, sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung.
Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang.