INFO TERBARU! Formasi CPNS 2021: 546 Instansi Usulkan Kebutuhan ASN, Berikut Daftar Lengkapnya

- 11 April 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021. Kemenpan-RB umumkan adanya usulan kebutuhan ASN yang akan dipenuhi melalui formasi di CPNS 2021 dan PPPK. Berikut daftar lengkapnya.*
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021. Kemenpan-RB umumkan adanya usulan kebutuhan ASN yang akan dipenuhi melalui formasi di CPNS 2021 dan PPPK. Berikut daftar lengkapnya.* /ANTARA FOTO/Fauzan



PR BANDUNGRAYA – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).

Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan terdapat 546 instansi pemerintah telah memberikan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipenuhi melalui CPNS 2021 dan PPPK.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia mengumumkan rekrutmen 1,3 juta formasi untuk CPNS 2021 dan PPPK setelah sebelumnya tidak membuka seleksi pada tahun lalu karena adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Masyarakat Diminta Waspada

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan 88 persen lembaga pemerintahan atau 546 instansi telah mengusulkan kebutuhan ASN dengan disertai dokumen lengkap per Rabu, 7 April 2021.

“Sebanyak 546 instansi (88 persen), yang terdiri dari 56 K/L, 34 pemerintah provinsi, 456 pemerintah kabupaten-kota, telah mengusulkan kebutuhan ASN disertai dengan dokumen pengusulan ASN yang lengkap,” kata Tjahjo Kumolo dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Sementara itu proses tahapan seleksi CPNS 2021 tidak akan jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yakni secara online via sscn.bkn.go.id.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Maher Zain Rilis Mini Album Baru Bertajuk Nour Ala Nour

Berikut ini adalah data rinci formasi ASN untuk seleksi CPNS 2021:

1. Untuk Instansi Pemerintah Pusat Tercatat 69.684 formasi

2. Untuk Instansi Pemerintah Daerah Sebesar 652.803 formasi

3. Untuk Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 547.026

Baca Juga: Tim Persib Bandung Sempat Rasakan Gempa Bumi di Malang, Ferdinand Sinaga Ungkap Kronologinya

4. Untuk PPPK Non-Guru sebesar 21.495 formasi

5. Untuk CPNS 2021 sebanyak 84.282 formasi

Terkait guru PPPK, jika tidak dapat dicapai target satu juta, maka sisa kuota akan dialokasikan di tahun 2022, kata Tjahjo.

Baca Juga: UPDATE Korban Gempa Bumi di Malang, 6 Orang Dilaporkan Meninggal dan Belasan Warga Alami Luka

Tjahjo mengatakan pihaknya telah meminta pemerintah daerah dan Kemendikbud untuk mengisi kuota kebutuhan guru PPPK dalam rekrutmen ASN Tahun 2021.

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

1.  Warga Nergara Indonesia (WNI)

2. Berusia 18 tahun hingga 35 tahun

3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan yang dilamar

Baca Juga: Warga Bandung Dilarang Ngabuburit, Tapi Boleh Jualan Takjil? Begini Penjelasan Oded M Danial

4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk perguruan tinggi negeri dan 3,00 untuk perguruan tinggi swasta

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

6. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Ditanya Soal Mudik Lebaran 2021, Ini Jawaban Wapres Ma'ruf Amin

7. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

8. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis

Sementara, proses pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x