Berlaku Mulai Besok! Perpanjangan SIM Bisa Lewat HP, Berikut Rincian Biaya Resminya

- 11 April 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM secara online. Berikut rincian biaya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Sinar yang akan berlaku mulai Senin, 12 April 2021.*
Ilustrasi pembuatan SIM secara online. Berikut rincian biaya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Sinar yang akan berlaku mulai Senin, 12 April 2021.* /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PR BANDUNGRAYA - Korlantas Polri segera meluncurkan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel atau HP.

Adapun untuk implementasinya, pembuatan dan perpanjangan SIM ini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Oleh karena itu, masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM melalui HP mulai Senin besok, 12 April 2021.

Baca Juga: Tanpa Ribet! Mulai Besok, Perpanjang dan Bikin SIM Bisa Lebih Mudah Lewat HP

Aplikasi Sinar dapat diunduh melalui PlayStore untuk pengguna HP dengan sistem operasi berbasis Android, maupun AppStore untuk pengguna HP iOS.

Dengan begitu, pemohon SIM, baik perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, tidak perlu lagi datang ke Satpas.

Adapun untuk prosedurnya, pemohon hanya perlu melakukan verifikasi dengan nomor HP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, dan nomor SIM lama.

Baca Juga: Bansos Masih Cair, Wapres Ma'ruf Amin Minta Update BKKBN soal Data Keluarga Penerima Lebih Tepat Sasaran

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dikutip PRBandungRaya.com dari Korlantas Polri.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x