PR BANDUNGRAYA - Korlantas Polri segera meluncurkan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel atau HP.
Adapun untuk implementasinya, pembuatan dan perpanjangan SIM ini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Oleh karena itu, masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM melalui HP mulai Senin besok, 12 April 2021.
Baca Juga: Tanpa Ribet! Mulai Besok, Perpanjang dan Bikin SIM Bisa Lebih Mudah Lewat HP
Aplikasi Sinar dapat diunduh melalui PlayStore untuk pengguna HP dengan sistem operasi berbasis Android, maupun AppStore untuk pengguna HP iOS.
Dengan begitu, pemohon SIM, baik perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, tidak perlu lagi datang ke Satpas.
Adapun untuk prosedurnya, pemohon hanya perlu melakukan verifikasi dengan nomor HP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, dan nomor SIM lama.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dikutip PRBandungRaya.com dari Korlantas Polri.