Aturan terkait pembayaran THR lebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk mengawasi pelaksanaannya, Kemnaker membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR lebaran 2021.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1442 Hijriah, Selasa Besok Mulai Puasa?
Menaker Ida juga meminta kerja sama para kepala daerah untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, para kepala daerah diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR lebaran 2021.
Selain itu, para kepala daerah juga diminta untuk melaporkan data pelaksanaan pembayaran THR lebaran 2021 beserta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.***