Mulai Hari Ini! Tanpa Perlu ke Satpas, Berikut Cara Mudah Perpanjangan SIM Online Melalui HP

- 12 April 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM secara online melalui HP dengan aplikasi Sinar.*
Ilustrasi perpanjang SIM secara online melalui HP dengan aplikasi Sinar.* /ANTARA/Asep Fathulrahman

PR BANDUNGRAYA - Masyarakat tidak perlu repot mengantre lagi. Pasalnya, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online melalui ponsel atau HP.

Pasalnya, Korlantas Polri resmi meluncurkan layanan perpanjangan SIM secara online melalui HP mulai hari ini Senin, 12 April 2021.

Sedangkan untuk realisasinya, perpanjangan SIM secara online melalui HP dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh secara gratis.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya

Dengan begitu, pemilik SIM hanya perlu melakukan perpanjangan SIM menggunakan HP secara online tanpa perlu datang ke Satpas secara langsung.

Lebih lanjut, perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar dapat dilakukan pemilik SIM A untuk mobil maupun SIM C untuk motor.

Adapun untuk cara perpanjangan SIM secara online ternyata cukup mudah, pemohon hanya perlu melakukan verifikasi diri dengan nomor HP terlebih dulu.

Baca Juga: THR Lebaran 2021 Wajib Dibayar Full Sebelum Idul Fitri, Ini Penjelasan Menaker Ida

Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan identitas diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nomor SIM lama.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x