THR Tidak Cair? Ingat, Ini Sanksi dan Denda bagi Pengusaha Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

- 12 April 2021, 13:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan akan ada sanki dan denda bagi perusahaan yang terlambat bayar THR kepada pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan akan ada sanki dan denda bagi perusahaan yang terlambat bayar THR kepada pekerjanya. /Dok. Kemnaker

PR BANDUNGRAYA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memberikan keterangan resmi soal aturan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Ida Fauziyah pemberian THR itu merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada para pekerja atau buruh.

Lebih lanjut, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus tepat waktu.

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan agar membayaran THR Keagamaan, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai 6 Mei, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya

Baca Juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 1442 H? Berikut Link Live Streaming Sidang Isbat Hari Ini Senin 12 April 2021

Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Semua ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Kemudian bagi perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR bagi pekerja, Ida Fauziyah menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Tanpa Perlu ke Satpas, Berikut Cara Mudah Perpanjangan SIM Online Melalui HP

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x