Berapa Besaran THR 2021? Ini Ketentuan Kemnaker Sesuai Surat Edaran

- 12 April 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi THR. Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran soal aturan pemberian THR 2021 bagi pekerja atau buruh.
Ilustrasi THR. Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran soal aturan pemberian THR 2021 bagi pekerja atau buruh. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNGRAYA - Bicara soal Tunjangan Hari Raya (THR), Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan keterangan resmi soal aturan pemberian THR.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pemberian THR itu merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada para pekerja atau buruh.

Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 1442 H? Berikut Link Live Streaming Sidang Isbat Hari Ini Senin 12 April 2021

Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan, Kumpulan Ucapan Penuh Makna Sambut Ramadhan 2021, Bisa untuk Update Status di Sosmed

Lebih lanjut, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus tepat waktu.

Dikutip PRBandungRaya.com dari laman resmi Kemnaker, Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan agar membayaran THR Keagamaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR ini juga wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x