PR BANDUNGRAYA - Bicara soal Tunjangan Hari Raya (THR), Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan keterangan resmi soal aturan pemberian THR.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pemberian THR itu merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada para pekerja atau buruh.
Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus tepat waktu.
Dikutip PRBandungRaya.com dari laman resmi Kemnaker, Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan agar membayaran THR Keagamaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
THR ini juga wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.