Anda Nasabah BNI, BRI, Mandiri BTN dan BSI? Selamat, BLT BSU Subsidi Gaji Cair

- 21 November 2021, 22:41 WIB
Anda Nasabah BNI, BRI, Mandiri BTN dan BSI? Selamat, BLT BSU Subsidi Gaji Cair
Anda Nasabah BNI, BRI, Mandiri BTN dan BSI? Selamat, BLT BSU Subsidi Gaji Cair /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

BANDUNGRAYA.ID - BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ditransfer langsung ke rekening masing-masing karyawan. Namun pencairan ini hanya ditransfer ke 5 bank berikut ini.  

BLT BSU Subsidi Gaji BPJS BNI, BRI, Mandiri, dan BTN dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 diberikan Rp500 ribu per bulan dan akan ditransfer 2 bulan sekaligus. Sehingga total uang yang akan diterima karyawan adalah Rp1 juta. 

Jumlah calon penerima BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun. 

Baca Juga: Pemilik Rekening BRI? Selamat Saldo Bertambah Rp1,2 Juta, Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id

Adapun, kriteria karyawan yang mendapat BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), karyawan penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan L dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat BNI, BRI, Mandiri, dan BTN tepat sasaran," jelas Menaker Ida. 

Baca Juga: Berburu Rumah Subsidi Semakin Mudah, Segera Cek 3 Situs Resmi Ini

Kriteria lainnya adalah karyawan calon penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta berada di Zona PPKM IV, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta esuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida. 

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x