BANDUNGRAYA.ID - Menteri Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pekerja agar mendapatkan BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 juta.
Menaker Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya akan segera mencairkan BLT BSU Subsidi Gaji bagi pekerja di tahun 2021 untuk mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.
Baca Juga: Jabar Siaga Satu Bencana Banjir dan Longsor, Yuk Antisipasi dengan Cara Ini
Besaran BLT BSU Subsidi Gaji yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," ungkapnya.
Baca Juga: Rezeki Nomplok untuk Para Pedagang, Ada BLT UMKM Rp1,2 Cair ke Rekening! Segera Cek Nama di Link Ini
Selain harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini syarat mendapatkan BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dari Menaker: