Yuk, Pahami 6 Kriteria Penerima Bansos PKH yang Akan Dikucurkan Pemerintah

- 22 November 2021, 20:20 WIB
Yuk, Pahami 6 Kriteria Penerima Bansos PKH yang Akan Dikucurkan Pemerintah
Yuk, Pahami 6 Kriteria Penerima Bansos PKH yang Akan Dikucurkan Pemerintah /ANTARA/Prasetia Fauzani

BANDUNGRAYA.ID – Pemerintah dalam masa Pandemi ini masih mengucurkan bantuan sosial (bansos).

Ada beberapa mekanisme bagi masyarakat yang berstatus sebagai penerima manfaat dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Arteria Dahlan yang Ibunya Dimaki Keluarga TNI

Mekanisme tersebut dibagi menjadi 6, diantaranya:

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari pkh.kemensos.go.id pada Senin, 22 November 2021.

Berikut merupakan enam mekanisme atau cara kerja yang harus dipahami para penerima manfaat bansos PKH.

1. Keluarga penerima manfaat yang tergolong dalam keluarga miskin mendaftarkan diri.
Pendaftaran diri dilakukan ke Kepala Desa atau Lurah dengan membawa data diri seperti KTP dan KK.

Baca Juga: Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung

2. Nantinya, Kepala Desa atau Lurah maupun Camat akan menyampaikan data pendaftaran tersebut.Data pendaftaran disampaikan ke Bupati atau Walikota lewat Camat yang melalui proses musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.

Halaman:

Editor: Kiki Fijay

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x