1. Masyarakat unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore;
2. Kemudian mulai registrasi. Jangan lupa siapkan KTP dan KK;
3. Jika sudah, masyarakat kini dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;
4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako;
5. Klik “tambah usulan”.
Setelah selesai, sistem akan mencocokkan nama yang diusukan, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
Artikel ini pertama tayang di Pikiran Rakyat Depok berjudul "Cara Daftar Bansos PKH Online 2021 Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya"
Demikian cara daftar bansos PKH online 2021 dengan mendaftarkan diri sebagai KPM di DTKS Kemensos.* (Pikiran Rakyat Depok/Sitiana Nurhasanah)