BANDUNGRAYA.ID - Kabar gembira untuk penerima BSU Subsidi Gaji Rp2,4 Juta pada tahun 2020 lalu. Sebab Anda akan kebagian lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 sebesar Rp1 juta.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan salah satu program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, khususnya karyawan penerima upah.
BSU Subsidi Gaji sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu dengan besaran bantuan mencapai Rp 2,4 juta per orang dan dilanjutkan pada tahun ini dengan besaran hanya Rp 1 juta per penerima.
Menaker Ida Fauziyah memberikan kabar baik bagi para karyawan atau buruh di masa PPKM Darurat ini. Sebab pihaknya akan mencairkan kembali Bansos BSU BPJS Ketenagakejaan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.
Dijelaskan Menaker Ida, jumlah calon penerima BSU Subsidi Gaji ini mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.
Baca Juga: Hanya KTP Inilah yang Kebagian BLT BSU Subsidi Gaji, Uang Rp1 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening