BANDUNGRAYA.ID- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dikucurkan oleh pemerintah November 2021 ini. Bantuan BSU ini nominalnya Rp 1 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Pencairan BSU sudah memasuki tahap 6 dengan target penerima 1,6 juta pekerja yang terverifikasi melalui Kemnaker.
Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran BLT Subsidi Gaji kepada 10,3 juta pekerja penerima BSU pada tahun 2021.
Baca Juga: Ingin Cairkan BLT UMKM 1,2 Juta Tanpa Harus Antre? Pakai Cara Ini
Namun beberapa syarat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan Rp 1 juta dari progra BSU ini.
Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji merupakan mereka pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Bagi pekerja yang akan mengecek status kepenerimaan bisa melalui beberapa link seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan atau bisa langsung melalui chat WhatsApp.
Setelah melakukan pengecekan BLT Subsidi Gaji, melalui link yang sudah disediakan tersebut Anda bisa langsung melakukan pencairan.
Baca Juga: Lapor ke Nomor Ini Jika Tidak Kebagian BSU Subsisi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta