Edaran Telah Dirilis Menpan RB , ASN dan PPPK Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Berlibur Nataru

- 25 November 2021, 20:53 WIB
Edaran Telah Dirilis Menpan RB , ASN dan PPPK Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Berlibur Nataru
Edaran Telah Dirilis Menpan RB , ASN dan PPPK Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Berlibur Nataru /Dok. Menpan RI

BANDUNGRAYA.ID - Surat Edaran (SE) terkait Peraturan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 telah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahji Kumolo. 

Edaran tersebut berisi larangan mengambil cuti dan berlibur ke luar daerah. Hal tersebut berlaku dari 24 Desember hingga 2 Januari nanti. 

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, 25 November 2021: Rendy Mantap Pilih Jessica, Bagaimana Nasib Katrine?

 

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, dikuip dari laman Kemenpan. 

Larangan tersebut dilakukan untuk meminimalisir mobilitas massa. Agar kurva angka konfirmasi Covid-19 bisa ditekan.

Semua kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Mertua Vanessa Angel Berharap Doddy Sudrajat Berubah Pikiran Tentang Pembagian Harta, Semua Demi Gala

Merupakan sebuah kebijakan lanjutan dari Intruksi Mendagri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Kiki Fijay

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x