BANDUNGRAYA.ID- Pemberian vaksin booster atau vaksinasi ketiga resmi diberlakukan hari ini, Rabu, 12 Januari 2021.
Melalui keterangan resminya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemberian vaksin booster gratis untuk semua masyarakat.
Awalnya pemberian vaksin booster ini akan dikenakan tarif bagi kalangan tertentu, tetapi akhirnya Pemerintah memutuskan ulang dengan alasan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: RESMI Gabung Persib, Ini Sosok Pemain Kelahiran Belanda yang Siap Hadang Bali United
Dalam keterangannya juga ia menyebut pentingnya melakukan vaksin booster agar tingkat kekebalan tubuh semakin kuat kala virus bermutasi.
Menurutnya, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin booster ini.
Syarat tersebut adalah calon penerima sudah diberi vaksin dosis pertama dan kedua.
Selain itu, jarak antara vaksin kedua dengan vaksin yang akan diberikan untuk ketiga kalinya harus enam bulan sebelumnya.
"Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk memperoleh vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya," kata Joko Widodo dalam keterangan resmi, dikutip BANDUNGRAYA.ID dari PRFM News, Rabu, 12 Januari 2022.
Artikel ini perdana tayang di PRFM News berjudul "Presiden Ungkap Syarat Dapatkan Vaksin Booster Gratis".
Meski telah divaksinasi, Jokowi terus menghimbau agar masyarakat senantiasa disiplin protokol kesehatan, juga selalu mengenakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.*** (PRFM News/Sannaz Pramesty Suhendar)