BANDUNGRAYA.ID- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah memutuskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 pada Februari dan November.
Di Pemilu Serentak 2024 ini pelaksanaannya berbeda dengan pemilu serentak 2019 lalu.
Jika dalam Pemilu Serentak 2019 pelaksanaan pemilihan Presiden dan Legislatif digelar dalam waktu bersamaan, pada Pemilu Serentak 2024 ditambah pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Robert Alberts Sebut Persib Bandung Tak Mudah Raih Juara, Lirik Lagu NOAH Dijadikan Motivasi
Dari waktu yang disepakati, Pemilu Serentak 2024 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Penyelenggaraan pemunguta suara pemilihan umum serentak presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dilaksanakan pada Rabu tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja Komisi II bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu, Senin, 24 Januari 2024.
Sementara untuk pemilihan serentak kepala daerah (Bupati/Walikota dan Gubernur) diputuskan digelar pada 27 November 2024.
Baca Juga: FIX Prilly Latuconsina Akuisisi Persikota Tangerang, Ini yang Dilakukannya untuk Saingi Raffi Ahmad
Untuk mekanisme tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 baru akan dibahas dalam rapat selanjutnya dengan pihak terkait.