Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 26 Januari 2022: Ingat, Cuman di 5 Tempat

- 26 Januari 2022, 05:14 WIB
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 26 Januari 2022: Ingat, Cuman di 5 Tempat
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 26 Januari 2022: Ingat, Cuman di 5 Tempat /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 26 Januari 2022 Gemini dan Cancer: Mulai Kehidupan, Cinta, dan Ekonomi

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu, untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x