Sambut Baik SE Kemenag Soal Pengeras Suara, PP Persis Tetap Kecam Analogi Yaqut Cholil Qoumas dan Tuntut Ini

- 27 Februari 2022, 09:29 WIB
Sambut Baik SE Kemenag Soal Pengeras Suara, PP Persis Tetap Kecam Analogi Yaqut Cholil Qoumas dan Tuntut Ini
Sambut Baik SE Kemenag Soal Pengeras Suara, PP Persis Tetap Kecam Analogi Yaqut Cholil Qoumas dan Tuntut Ini /Rizal Sunandar/Facebook/Persis Photography

BANDUNGRAYA.ID- Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) sambut baik Surat Edaran Kementerian Agama (SE Kemenag) soal pedoman penggunaan pengeras suara.

Meski begitu, Organisasi Masa keislaman yang lahir sejak 1923 ini mengecam perumpamaan azan dengan gonggongan anjing yang dilontarkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Melalui Sekretaris Umum, PP Persis mengapresiasi SE Kemenag dengan alasan toleransi serta prinsip menjaga syiar Islam.

Baca Juga: Makanan yang Harus Dihindari Agar Tak Terkena Kanker, dr. Zaidul Akbar Sebut Ada Dua

"Edaran tersebut juga sesuai dengan prinsip bahwa berdoa itu harus khusyu, di antaranya tidak dengan suara yang keras," kata Haris Muslim dilansir BandungRaya.id dari laman Persis.or.id, Minggu, 27 Februari 2022.

Haris juga menegaskan bahwa dalam SE tersebut tidak ada aturan yang diasumsikan publik mengenai larangan dikumandangkannya azan.

Namun yang disayangkan Haris, penganalogian Menag antara azan dan gonggongan anjing tidak apple to apple.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Ngopi yang Hits di Bandung: Murah dan Instagramable, Cocok untuk Nongkrong!

Maksudnya, azan merupakan panggilan suci bagi umat Islam yang setiap harinya dikumandangkan 5 kali.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x