Saat memasuki area stasiun calon penumpang diwajibkan memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celsius.
Baca Juga: Sisi Lain Kebijakan PSBB, Kualitas Udara Kota Cimahi Berangsur Membaik
Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas. Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan pindai tiket secara mandiri.
“Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,” ujar Jon
Selama perjalanan, selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan perisai wajah atau face shield yang disediakan oleh KAI.
Baca Juga: Bocah Ini Berusaha Bangunkan Mayat Ibunya, Diduga Meninggal Kelaparan dalam Perjalanan Mudik
Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.
Untuk menjamin kebersihan selama perjalanan, petugas rutin membersihkan objek-objek yang sering dipegang oleh penumpang setiap 30 menit sekali secara bergantian.
Objek seperti pegangan pintu, pengunci pintu, keran air, tombol flush toilet, sandaran tangan, meja lipat, dan lainnya dibersihkan menggunakan pembersih yang mengandung disinfektan.
Baca Juga: Putusan Tahun Ajaran Baru Timbulkan Pro-Kontra, Kemendikbud: Bukan Berarti KBM Tatap Muka di Kelas