Kemenag Batalkan Keberangkatan ke Tanah Suci, Simak Cara Mengembalikan Dana Haji Calon Jemaah 2020

- 3 Juni 2020, 13:37 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /PIXABAY/

PR BANDUNGRAYA - Pada Selasa 2 Juni 2020, Pemerintah melalui Menteri Agama, Facrul Razi resmi membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci pada 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Namun demikian, calon jemaah haji tak usah khawatir, karena mereka yang telah melunasi Biaya Perjalanan Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Saat ini, berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama mencatat ada total 198.765 jemaah haji reguler yang telah melunasi Bipih 1441H/2020M.

Baca Juga: Tersiar Kabar Virus Corona Ditularkan Oleh Tenaga Medis Melalui Sarung Tangan, Simak Faktanya

Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sendiri tertera dalam Keputusan Menteri Agama (KMA), para calon jemaah haji Indonesia diizinkan untuk menarik kembali setoran tersebut.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, ia menjelaskan bahwa pengembalian setoran tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” kata Muhajirin di Jakarta pada Rabu 3 Juni 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Kementerian Agama.

Baca Juga: Hari Pertama New Normal Bandung Barat, Polri: Jika Diawasi, Warga Berpikir Dua Kali saat Melanggar

Perlu digaris bawahi, para calon jemaah haji Indonesia yang telah mengambil setoran pelunasan Bipihnya akan tetap tercatat sebagai calon jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada tahun 1442 H/2020M.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” ucap Muhajirin,

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x