Kemenag Batalkan Keberangkatan ke Tanah Suci, Simak Cara Mengembalikan Dana Haji Calon Jemaah 2020

- 3 Juni 2020, 13:37 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /PIXABAY/

2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Baca Juga: Demonstran Babak Belur di Gedung Putih, Donald Trump Terciduk Lari dan Sembunyi di Bawah Tanah

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari, yang terbagi atas dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota, tiga hari di Ditjen PHU.

Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

Bila calon jemaah haji tersebut meninggal dunia sebelum kembali diberangkatkan tahun depan, maka nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Baca Juga: Berbatasan dengan Bandung yang Masih PSBB, Mal di Kawasan Jatinangor Segera Dibuka saat New Normal

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” ucap Muhajirin.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x