DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Pertokoan Boleh Buka Sesuai Skema Ganjil Genap

- 4 Juni 2020, 16:54 WIB
KONDISI Pasar Baru Kota Bandung yang sedang disemprot cairan disinfektan.*
KONDISI Pasar Baru Kota Bandung yang sedang disemprot cairan disinfektan.* /GALAMEDIANEWS

PR BANDUNGRAYA - Di tengah ramainya penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang direncanakan hingga akhir Juni 2020.

Seiring dengan diberlakukannya PSBB transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap membuka aktivitas usaha di pasar mulai 15 Juni 2020 mendatang.

Gubernur DKI Anies Baswedan menerangkan, ketika dibuka kapasitas pasar dan pusat belanja hanya boleh 50 persen saja.

Baca Juga: Juli 2020 Masuk Tahun Ajaran Baru, Disdik Jabar Tegaskan Sekolah Masih Dilaksanakan dari Rumah

Menariknya, Anies Baswedan akan menerapkan skema ganjil genap pada toko-toko yang ada di Jakarta, sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.

Toko bernomor ganjil akan buka di tanggal ganjil, begitu juga pada toko bernomor genap, hanya boleh beroperasi di tanggal genap.

“Sebagai contoh, pasar dibuka kapasitas 50 persen. Artinya kios dan toko di dalamnya dibuka berdasar hari, toko nomor ganjil dibuka di tanggal ganjil, toko genap dibuka di tanggal genap,” kata Anies Baswedan dalam pernyataan pers virtual-nya pada Kamis 4 Juni 2020 seperti dilaporkan PMJ News.

Baca Juga: Janji Patuhi Protokol Kesehatan, Pedagang non-Pangan Lelah Merugi Berharap PSBB Tak Diperpanjang

Jam operasional toko-toko tersebut diatur mulai pukul 6.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Pintu masuk dan keluar pasar harus dibedakan, satu pintu khusus untuk masuk dan satu lagi khusus untuk keluar.

Anies Baswedan juga menjelaskan, nantinya, pasar rakyat hanya menyediakan barang berupa sarana dan prasarana untuk mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x