BANDUNGRAYA.ID - Telah resmi 4 petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana, Polri ungkap peran Ahyudin dkk.
Polri menyebutkan adapun keempat tersangka petinggi ACT tersebut di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.
Selain itu, Polri membeberkan peran Ahyudin dkk dalam melakukan penyelewengan dana yang dikelola ACT.
Baca Juga: CEK Bagaimana Kronologi Kasus ACT Aksi Cepat Tanggap Hingga Trending di Twitter?
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran empat tersangka. Salah satunya Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.
"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan dikutip BANDUNGRAYA.ID dari PMJ News pada Selasa 26 Juli 2022.
Kemudian pada 2015, lanjut Ramadhan, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," tuturnya.
Pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.