Hal itu disampaikannya melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun.
"Kalau memang pankreasnya hilang, tentu harus dipersoalkan kenapa pankreasnya hilang, siapa yang menghilangkannya karena ini juga kejahatan kalau misalnya ada kesengajaan," kata Refly Harun.
Menurut Refly, walaupun Brigadir J sudah menjadi jenazah, tetapi dia masih memiliki otoritas atas tubuhnya.
Oleh karena itu, Refly menegaskan tindakan penghilangan organ tubuh Brigadir J bila benar termasuk dalam pidana.
"Tetap saja itu menghilangkan organ orang dan itu merupakan tindak pidana," ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu mengaku prihatin bila beberapa organ tubuh Brigadir J telah hilang.
"Tentu kita merasa prihatin kalau semisal memang benar yang dikatakan Kamaruddin Simanjuntak," tukasnya.
Sebelumnya, sampel hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Pihak Polri pun berjanji akan segera mengumumkan hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J ke publik.