Menurut Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, bila pengakuan pengacara Brigadir J benar adanya, maka ada persoalan penegakan etika dan potensi pidana terhadap pihak yang melakukannya.
"Kalau ini benar-benar terjadi, sebenarnya ada soal yang barangkali harus kita perhatikan, yaitu soal penegakan etika dan potensi pidana," ujarnya.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan tindakan yang dilakukan terhadap Kamaruddin Simanjuntak adalah percobaan untuk menyuap.
Dia mempertanyakan wewenang dari pihak kepolisian yang berupaya untuk melakukan penyuapan terhadap pengacara Brigadir J tersebut.
"Ini kan namanya percobaan menyuap, apa mentang-mentang dia berasal dari institusi penegak hukum hanya gone with the win, harusnya tidak," ucapnya.
Menurutnya, harus ada investigasi yang dilakukan terkait kasus pembujukan terhadap pengacara Brigadir J tersebut.
Pasalnya, hal itu dilakukan untuk mengetahui orang di balik layar yang memerintah melakan penyuapan terhadap Kamaruddin Simanjuntak agar kasus Brigadir J dihentikan.
"Harusnya betul-betul diinvestigasi siapa yang menyuruh polisi untuk menawarkan sejumlah uang agar case closed kasus ditutup kepada Kamaruddin Simanjuntak yang tidak lain adalah penasihan hukum dari Brigadir J yang vokal," ujarnya.
Sebelumnya, Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam aksi baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.