BANDUNGRAYA.ID - Waduh pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengaku digeruduk sejumlah Polisi katanya ingin memberikan suap, Refly Harun bilang mungkin.
Kedatangan sejumlah Polisi itu disebut Kamaruddin Simanjuntak untuk membujuknya agar kasus Brigadir J dapat dihentikan.
Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan dirinya tidak akan pernah tergoda oleh uang dan kekuasaan.
Pengakuan Kamaruddin Simanjuntak itu pun ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Kendati telah dibujuk, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tidak akan menerima suap sebesar apapun nominalnya.
Refly Harun mengapresiasi sikap Kamaruddin Simanjuntak yang tegas menolak upaya pihak kepolisian yang disebut menyuap agar kasus Brigadir J dihentikan.
Mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu berharap Kamaruddin dapat tetap berkomitmen dalam mengawal kasus Brigadir J tersebut.
"Mudah-mudahan kita tidak mendengar yang aneh-aneh besok, jadi tetaplah lurus pada komitmen untuk menolak segala suap-menyuap," kata Refly Harun.
Menurut Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, bila pengakuan pengacara Brigadir J benar adanya, maka ada persoalan penegakan etika dan potensi pidana terhadap pihak yang melakukannya.
"Kalau ini benar-benar terjadi, sebenarnya ada soal yang barangkali harus kita perhatikan, yaitu soal penegakan etika dan potensi pidana," ujarnya.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan tindakan yang dilakukan terhadap Kamaruddin Simanjuntak adalah percobaan untuk menyuap.
Dia mempertanyakan wewenang dari pihak kepolisian yang berupaya untuk melakukan penyuapan terhadap pengacara Brigadir J tersebut.
"Ini kan namanya percobaan menyuap, apa mentang-mentang dia berasal dari institusi penegak hukum hanya gone with the win, harusnya tidak," ucapnya.
Menurutnya, harus ada investigasi yang dilakukan terkait kasus pembujukan terhadap pengacara Brigadir J tersebut.
Pasalnya, hal itu dilakukan untuk mengetahui orang di balik layar yang memerintah melakan penyuapan terhadap Kamaruddin Simanjuntak agar kasus Brigadir J dihentikan.
"Harusnya betul-betul diinvestigasi siapa yang menyuruh polisi untuk menawarkan sejumlah uang agar case closed kasus ditutup kepada Kamaruddin Simanjuntak yang tidak lain adalah penasihan hukum dari Brigadir J yang vokal," ujarnya.
Sebelumnya, Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam aksi baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Kendati Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Brigadir J masih terus berlanjut.
Saat ini, Polri telah memeriksa 25 polisi terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Selain itu, Polri akan terus memberikan perkembangan terkait kasus Brigadir J kepada publik.
Artikel ini perdana tayang di Seputar Tangsel dengan judul "Digeruduk Sejumlah Polisi, Pengacara Akui Kasus Brigadir J Mau Ditutup Pakai Suap, Refly Harun: Barangkali..."***(Asep Saripudin/Seputar Tangsel).