BANDUNGRAYA.ID - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky sebagai tersangka.
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR saat ini tengah menjadi perbincangan publik lantaran disebut jadi tersangka baru setelah Bharada E.
Adapun Brigadir Ricky ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sementara itu dirinya akan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri mulai hari Minggu, 7 Agustus 2022.
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka baru usai Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi.
Andi mengatakan dua alat bukti cukup untuk menetapkan Brigadir Ricky sebagai tersangka.
Dua alat bukti yang disebutkan tersebut tidak dijelaskan secara rinci dan peran yang Brigadir Ricky pada saat insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir j sebab hal itu masih dijadikan materi penyidikan bukan untuk dipublikasi.
"itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," tegasnya.