Deolipa juga menambahkan, Bharada E tak memiliki masalah apapun dengan Brigadir J sebelum melumpuhkannya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
“Satu hal keterlibatan dia karena motif jadi kalaupun terjadi pembunuhan yang diduga dilakukan oleh dia itu tanpa motif karena atas perintah, termasuk itu juga (perintah untuk menembak),” tambahnya.
Ditambahkan pula oleh penasihat hukum lainnya, Muhammad Burhanuddin, pilihnnya untuk menjadi justice collaborator disebabkan Bharada E merasa bersalah dan siap terbuka.
Alhasil pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Bharada E menulis keterangan dalam BAP bersama tim hukumnya untuk membeberkan fakta serta kronologi yang sebenarnya terjadi.
“Dia mau buka semuanya, akhirnya dia mau menuangkan dalam satu keterangan tertulis. Dia menulis apa yang terjadi semuanya, lanjut di BAP dirampungkan malam itu juga sampai jam tiga Subuh," ujar Burhan.
Baca Juga: TERKUAK! Karena Ada Tekanan Bharada E Berbohong Saat Diperiksa dan Terpaksa Ikuti Kronologi 'Palsu'
Dalam keterangan yang ditulis Bharada E terkuak bahwa fakta hukum yang terjadi berbeda dengan apa yang selama ini diberikan kliennya kepada penyidik.
"Dan faktanya ada yang bergeser dari fakta hukum yang dikatakan sebelumnya,” lanjutnya.
Termasuk soal narasi yang dibangun bahwa terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Hal itu telah terbantahkan.