Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa ada kasus turunan dari penembakan tersebut, yakni pelanggaran profesionalitas dan kode etik terhadap para oknum akan didalami lebih jauh.
“Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap. (Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka,” katanya melanjutkan.
Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu telah ditetapkan Polri.
Keempat pelaku tersebut adalah Baharada E yang berperan sebagai penembak, Brigadir RR dan sopir istri Ferdy Sambo yang turut membantu dan terakhir Irjen FS yang memberikan perintah serta membuat skenario palsu tembak menembak.
Baca Juga: Inilah Jumlah Gaji dan Tunjangan Ferdy Sambo dan AKP Rita Yuliana, Pantes Fantastis?
Hingga kini, motif Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah serta membuat skenario tembak-menembak masih menjadi spekulasi dan belum diungkap kepada publik.***