Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar

- 27 September 2022, 16:00 WIB
Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar
Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar /Kabar Banten /Aldo Marantika

BANDUNGRAYA.ID- Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar.

Apa saja sebenarnya tugas, fungsi dan wewenang Panwascam untuk Pemilu 2024 nanti? Berikut ini kami sajikan informasi beserta besaran gaji Panwascam 2022.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten/Kota Se-Indonesia telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 pada Senin, 12 September 2022.

Banyak yang mencari apa tugas Panwascam besaran gaji Panwascam 2022 pada Pemilu 2024 serentak yang akan datang, simak penjelasan beserta syarat dan cara daftar menjadi Panwaslu Kecamatan pada artikel berikut ini.

Baca Juga: Resep Minuman Untuk Menyembuhkan Asam Lambung, Bahan Mudah Didapat

Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016, Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:

Pasal 33

A. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:

1. Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;

2. Pelaksanaan Kampanye;

3. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;

4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;

5. Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;

6. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan

7. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

B.Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;

C. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

D. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;

E. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;

F. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;

G. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan

H. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Apa Itu Self Harm? Benarkah Berbahaya Bagi Orang yang Sedang Depresi Simak Penjelasannya Disini

Pasal 34

Dalam Pemilihan, Panwaslu Kecamatan wajib:

A. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

B. Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;

C. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;

D. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan

E. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Rekrutmen untuk menjadi Panwaslu Kecamatan atau Panwascam untuk Pemilu 2024 dimana pendaftaran akan dibuka pada tanggal 21 September sampai 27 September 2024.

Meskipun masih simpang siur, besaran gaji Panwascam 2022 dipastikan akan naik dari gaji sebelumnya pada Pemilu 2019. Hal tersebut tentu karenakan inflasi yang terjadi.

Pada Pemilu 2019, gaji pokok seorang anggota Panwascam mencapai Rp1,6 juta sedangkan untuk seorang Ketua Panwascam lebih banyak Rp200 ribu yaitu total Rp1,8 juta.

Gaji tersebut diluar uang perjalanan dinas seperti SPPD yang akan cair jika ada kegiatan sosialisasi ataupun rapat kerja internal/rapat kordinasi bersama Bawaslu Kota/Kabupaten.

Baca Juga: Jadwal MPL ID S10 Week 8 Jumat 30 September 2022: EVOS Legends Tak Layak Masuk Babak Playoffs?

Sampai artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi terkait besaran gaji Panwascam 2022 namun kita bisa mengukurnya dari besaran gaji seorang Panitia Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan (PPK) yang sudah beredar.

Gaji PPK atau KPU tingkat Kecamatan sudah beredar melalui SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK/02/MK/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu.

Besaran gaji Penyelenggara Pemilu untuk Pemilu 2024:

1. Gaji Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelumnya Rp1.850.000 kini naik menjadi Rp2.500.000 pada Pemilu 2024.

2. Gaji Anggota PPK sebelumnya Rp1.600.000 kini naik menjadi Rp2.200.000 pada Pemilu 2024.

3. Gaji Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa sebelumnya Rp900.000 kini naik menjadi Rp1.500.000 pada Pemilu 2024.

4. Gaji Anggota PPS tingkat Desa sebelumnya Rp850.000 kini naik menjadi Rp1.300.000 pada Pemilu 2024.

5. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilu sebelumnya Rp800.000 kini naik menjadi Rp1.000.000 pada Pemilu 2024.

6. Gaji Anggota KPPS yang bekerja di tiap TPS sebelumnya Rp500.000 kini naik menjadi Rp1.100.000 pada Pemilu 2024.

7. Gaji Linmas atau keamanan di setiap TPS sebelumnya Rp500.000 kini naik menjadi Rp700.000 pada Pemilu 2024.

Kami masih menunggu surat resmi terkait informasi besaran gaji Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024 dari Kementrian Keuangan.

Namun jika dilihat dari Pemilu sebelumnya, besaran gaji Panwascam 2022 tidak akan jauh berbeda dengan penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan atau PPK yakni Rp2.500.000 untuk seorang ketua pada Pemilu 2024 begitupun seterusnya.

Baca Juga: Jadwal dan Jam Tayang UEFA Nations League 2022 Pekan Ini Rabu 28 September, Ada Portugal Lawan Spanyol

Diketahui, setiap Kecamatan akan terpilih 3 orang Panwascam untuk bekerja sebagai pengawas pemilu pada ruang lingkup daerah tersebut.

Lebih lengkapnya Anda bisa mengetahui beberapa divisi yang dibutuhkan untuk Panwaslu Kecamatan atau Panwascam dalam Pemilu 2024.

Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 31, Panwaslu Kecamatan atau Panwascam terdiri dari 1 Ketua merangkap Kordinator Divisi dan Dua Anggota merangkap Kordinator Divisi yang dipilih dari hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan yang meliputi:

1. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga.

2. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

3. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.

Baca Juga: Kamu Mendapatkan BSU Tahap 2 Segera Cek Disini, Total Rp600 Ribu Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi!

Syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan:

Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Umur minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
  • Setiapa pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Tidak pernah dipidana.
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD apabila terpilih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD selama menjadi anggota panwas.
  • Tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS.

Baca Juga: Banyak Dicari! Lirik Lagu Bertahan Terluka, dari Fabio Asher yang Viral di Medsos

 

Lampiran persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan:

  • Fotokopi KTP
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan background merah.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
  • Jika tidak dilegalisir, menunjukan ijazah asli pada saat mendaftar.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Surat keterangan sehat.
  • Surat izin atasan langsung (bagi PNS).
  • Surat pernyataan, bisa KLIK DISINI.
  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Cara Daftar Panwaslu Kecamatan:

  • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotokopi.
  • Waktu penerimaan berkas pendaftaran panwascam dimulai pada tanggal 21 September 2022 sampai 27 September 2022.
  • Dokumen pendaftaran dikirim melalui email rekrutmen setiap Bawaslu Kabupaten/Kota tempat Anda mendaftar.
  • Hardcopy (dokumen fisik) dari berkas pendaftaran tetap harus diserahkan kepada panitia pada saat tes tulis digelar.
  • Dokumen pendaftaran diserahkan ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kabupaten/Kota tempat Anda mendaftar.
  • Pendaftaran tidak dipungut biaya.

Demikianlah informasi besaran gaji Panwascam 2022 beserta syarat dan cara daftar menjadi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 dimana pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 21 sampai 27 September 2022.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x