BANDUNGRAYA.ID – Pemerintah menetapkan bebas visa kunjungan bagi para delegasi dan jurnalis asing yang ikut berpartisipasi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 2022.
Kebijakan yang dibuat ini merupakan fasilitas yang diberikan guna menyukseskan pelaksanaan KTT G20.
Pelaksanaan KTT G20 tersebut akan digelar sebentar lagi, yaitu pada tanggal 15-16 November 2022. Kegiatan ini akan berlangsung di Kota Bali.
Baca Juga: Ria Ricis Beri Kabar Tak Mengenakan Kepada Publik, Apa Itu? Netizen Sampe Dibuat Sedih
Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan surat keputusan bebas visa kunjungan untuk para delegasi dan jurnalis asing KTT G20 tersebut pada tanggal 20 Oktober 2022.
Meski telah dikeluarkannya surat keputusan tersebut, terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun persayaratan-persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Paspor
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi adalah adanya paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan, meliputi :
- Paspor Diplomatik
- Paspor Dinas, atau
- Paspor biasa atau Paspor umum
2. Tiket kembali atau terusan melanjutkan perjalanan ke negara lain