BANDUNGRAYA.ID – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) perbolehkan 156 obat sirup untuk diresepkan.
Saat ini sebanyak 156 obat sirup boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan dan sudah boleh dijual kembali di apotik.
Daftar obat yang telah diperbolehkan untuk dijual kembali tersebut sesuai dengan rekomendasi Badan BPOM.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions Malam Ini: RB Salzburg vs Chelsea Lengkap Prediksi Line Up
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. M. Syahril menyampaikan bahwa obat-obatan tersebut dapat dipastikan tidak mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserol.
Sehingga obat-obat tersebut aman untuk dikonsumsi selama sesuai dengan petunjuk dan arahan dokter.
Kemenkes mengatakan, bahwa jika terdapat masyarakat yang masih merasa khawatir, maka disarankan untuk bertanya dan berkonsultasi kepada tenaga kesehatan terdekat.
Seluruh jajaran tenaga kesehatan saat ini diharuskan untuk mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan sirup.