PR BANDUNGRAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 sebagai upaya menjawab keraguan masyarakat akan prosesi pemakaman pasien.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menekankan, pengurusan jenazah korban Covid-19 dipastikan memenuhi syariat islam.
Fatwa yang dikeluarkan MUI turut proses pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penyolatan hingga penguburan.
Baca Juga: Geger Penemuan Anak Buaya di Bendungan Jatigede Sumedang, Warga Resah Induknya Masih Berkeliaran
"Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain," ucap Asrorun saat dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020 sebaimana dilaporkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Berikut ini tahapan dalam protokol kesehatan pengurusan jenazah yang tercantum dalam fatwa MUI.
1. Pemandian Jenazah
Baca Juga: Kabupaten Sumedang Dinobatkan Sebagai Wilayah Terbaik se-Jawa Barat dalam Menangani Covid-19
Tahapan memandikan jenazah korban Covid-19, bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian, saat kondisi normal pun tidak harus untuk melepas pakaiannya, kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuhnya.
Yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah, namun jika tidak memungkinkan maka tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya.