Jaksa Tetapkan 13 Perusahaan Manajemen Investasi dan Pejabat OJK sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya

- 26 Juni 2020, 07:17 WIB
ILUSTRASI Logo Asuransi Jiwasraya.*
ILUSTRASI Logo Asuransi Jiwasraya.* //PIKIRAN RAKYAT

PR BANDUNGRAYA - 13 perusahaan manajemen investasi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Agung.

Tiga belas perusahaan tersebut adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi/PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), PT Prospera Asset Management (PAM).

PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Baca Juga: Anggaran Dipangkas Gara-gara Pandemi, DPU Bandung Fokus Buat Jalur untuk Sepeda

Jaksa Agung Sanitir Burhanuddin mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga belas perusahaan tersebut dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pandemi Mulai Terkendali, Buah Salak Indonesia Bisa Kembali Masuki Pasar Impor Kamboja

Dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Fakhri adalah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 hingga Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode Februari 2017 hingga sekarang.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x