Kemenhub: Mulai 1 Juli 2020 Angkutan Umum Boleh Bawa Penumpang Sebanyak 70 Persen

- 26 Juni 2020, 18:16 WIB
ILUSTRASI Angkot.*
ILUSTRASI Angkot.* //FARIDA AL-QODARIAH/PR

Budi Karya Sumadi mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020.

Baca Juga: BTS Rilis Video Klip Lagu Jepang 'Stay Gold', Tagar #StayGoldMV Puncaki Trending Twitter

Menhub sebelumnya menyebutkan awalnya kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50 persen. Sekarang, kewajiban tersebut dihapus.

“Jadi dalam PM 18 kapasitas penumpang maksimal 50 persen namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x