Budi Karya Sumadi mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020.
Baca Juga: BTS Rilis Video Klip Lagu Jepang 'Stay Gold', Tagar #StayGoldMV Puncaki Trending Twitter
Menhub sebelumnya menyebutkan awalnya kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50 persen. Sekarang, kewajiban tersebut dihapus.
“Jadi dalam PM 18 kapasitas penumpang maksimal 50 persen namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan,” kata dia.***