Cerai dari Istri, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Sebelum Beri Uang Jajan Rp50.000

- 29 Juni 2020, 19:22 WIB
Kepolisian Polresta Malang menangkap pelaku E atas tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2014 silam, Senin 29 Juni 2020.*
Kepolisian Polresta Malang menangkap pelaku E atas tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2014 silam, Senin 29 Juni 2020.* //ANTARA

"Tersangka mengancam anaknya. Kalau sang anak bercerita ke orang lain, tersangka mengancam akan menyakitinya," ujar AKP Azi.

Baca Juga: Angka Kehamilan Melonjak Naik Selama Pandemi, Atalia Kamil Optimis Jabar Punya 454 Ribu Peserta KB

Sementara itu, pengungkapan kasus ini bermula saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya.

Mendengar pengakuan korban, ibunya yang berinisial NI langsung melapor ke Polresta Malang Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga: Klarifikasi RSD Wisma Atlet Soal Video Dangdutan, Para Nakes Sedang Menggelar Acara Perpisahan

Atas perbuatan keji itu, tersangka E dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polresta Malang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan memberikan pendampingan kepada korban sebab gadis berusia 18 tahun tersebut saat ini mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x