Persyaratan Umum dan Khusus JF PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Lingkup Kemenkes, Pendaftaran Buka Hingga 18 Novembe

- 7 November 2022, 13:43 WIB
Persyaratan Umum dan Khusus JF PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Lingkup Kemenkes, Pendaftaran Buka Hingga 18 Novembe
Persyaratan Umum dan Khusus JF PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Lingkup Kemenkes, Pendaftaran Buka Hingga 18 Novembe /Pixabay/Pexels/Pexels


BANDUNGRAYA.ID - Inilah persyaratan umum dan khusus Jabatan Fungsional (JF) PPPK Tenaga Kesehatan 2022 lingkup Kemenkes.

Kemekes telah mengumumkan pembukaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 lengkap dengan pernyaratan umum dan khusus JF.

Kemenkes membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia untuk untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

Baca Juga: PPPK Guru 2022: Begini Solusi Atasi Notifikasi ‘Mohon Maaf Formasi Pada Instansi Sudah Tidak Tersedia’

Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dibuka mulai dari 3-18 November 2022.

Sebanyak 5.322 posisi dibutuhkan dalam jabatan fungsional kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama 5 (lima) tahun.

Terdapat beberapa syarat umum dan syarat khusus dalam pendaftaran seleksi JF PPPK Tenaga Kesehatan tahun ini.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini:

Baca Juga: Link Beli E-Materai dan Cara Menggunakan untuk Syarat Berkas PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Rekomendasi Kemenkes

Syarat Umum

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x