BANDUNGRAYA.ID - Inilah persyaratan umum dan khusus Jabatan Fungsional (JF) PPPK Tenaga Kesehatan 2022 lingkup Kemenkes.
Kemekes telah mengumumkan pembukaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 lengkap dengan pernyaratan umum dan khusus JF.
Kemenkes membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia untuk untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dibuka mulai dari 3-18 November 2022.
Sebanyak 5.322 posisi dibutuhkan dalam jabatan fungsional kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama 5 (lima) tahun.
Terdapat beberapa syarat umum dan syarat khusus dalam pendaftaran seleksi JF PPPK Tenaga Kesehatan tahun ini.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini:
Syarat Umum