10 Warga Cilacap yang Lahir Tanggal 1 Juli Dapat SIM Gratis, Polres Sebut Tes Tetap Wajib Diikuti

- 1 Juli 2020, 14:06 WIB
Ilustrasi SIM: Untuk memperingati HUT Bhayangkara ke-74. Polri saat ini telah membuat program SIM gratis bagi warga yang lahir pada 1 Juli.
Ilustrasi SIM: Untuk memperingati HUT Bhayangkara ke-74. Polri saat ini telah membuat program SIM gratis bagi warga yang lahir pada 1 Juli. /PRFM

PR BANDUNGRAYA - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun HUT Bhayangkara ke-74, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah turut memberikan hadiah berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis pada warga Cilacap yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Rabu 1 Juli 2020, ada total 10 orang warga Cilacap yang mendapatkan SIM tanpa dikenakan biaya alias gratis dari Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cilacap.

Mereka layak mendapatkan SIM gratis karena lahir pada 1 Juli, sesuai syarat yang ditetapkan pohak Polres sebelumnya saat hendak mengklaim hadiah dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-74.

Baca Juga: Pilih Cerai Usai 2 Tahun Berumah Tangga dengan Engku Emran, Laudya Cynthia Bella: Takdir Allah

Satlantas Cilacap memberikan Sim Khusus A dan SIM C pada 10 orang yang datang untuk mengklaim hadiah mereka.

"Satlantas memberikan SIM Khusus A dan C kepada mereka yang lahir bertepatan dengan Hari Bahayangkara, pada 1 Juli, dan sementara saat ini sudah ada 10 orang," kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kasatlantas Polres Cilacap AKP Fandy Setiawan dalam keterangannya, Rabu 1 Juli 2020.

AKP Fandy mengatakan, mereka yang mendapat SIM gratis tetap wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM.

Baca Juga: Gemas Foto Member BTS Pura-pura Ketakutan, ARMY Salah Fokus Duga Jimin Cium Tangan V

Seperti melakukan cek kesehatan, cek psikologi, tes teori, dan ujian praktik. Setelah persyaratan untuk pembuatan SIM dipenuhi, maka warga baru berhak mendapatkan SIM.

Walaupun wajib mengikuti serangakaian tes, mereka yang lahir tanggal 1 Juli tidak usah membayar biaya pembuatan SIM sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x