BANDUNGRAYA.ID – Batas akhir update data pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 jatuh pada Senin, 14 November 2022.
Untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar sebagai data pelamar atau belum sebagai pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, simak tata caranya dalam artikel ini.
Saat ini, Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) tengah dihimbau agar segera menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).
Penugasan tersebut di Dinas Kesehatan pemerintah daerah masing-masing untuk melakukan pemutakhiran (updating) data tenaga kesehatan Non ASN.
“Kesempatan ini kami buka kembali seluas-luasnya untuk seluruh tenaga kesehatan Non ASN untuk menjadi pelamar PPPK Tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya pada Kamis, 10 November 2022, dilansir Bandungraya.id pada laman resmi Kemenkes.
“Proses pengumpulan data sudah dilakukan sejak bulan April 2022. Namun karena masih ada yg tertinggal, kita buka lagi untuk kesempatan terakhir,” lanjut Arianti.
Untuk pelamar PPPK tenaga kesehatan 2022 sendiri dapat langsung mengecek apakah namanya sudah didaftarkan oleh pemerintah daerahnya masing-masing atau belum, dengan mengakses website Kemenkes (klik disini).