Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik, DPP IKAPPI Minta Alternatif untuk Barang Basah

- 2 Juli 2020, 13:18 WIB
ILUSTRASI penggunaan kantong plastik yang mulai 1 Juli 2020 akan dibatasi jumlahnya.*
ILUSTRASI penggunaan kantong plastik yang mulai 1 Juli 2020 akan dibatasi jumlahnya.* /Reuters/

PR BANDUNGRAYA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar memberikan solusi alternatif pengganti kantong plastik untuk makanan basah.

Hal ini diajukan seiring dengan diterbitkannya Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Dimana mulai Rabu, 1 Juli 2020 Pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di seluruh mal, toko swalayan, dan pasar tradisional.

Baca Juga: Jika Ada Protokol Kesehatan Covid-19, Ojol di Bandung Boleh Kembali Angkut Penumpang

“Kami meminta kepada Pemprov untuk menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah atau barang dagangan tertentu,” kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP IKAPPI, Miftahudin, Kamis 2 Juli 2020 sebagaimana dilaporkan PMJ News.

Karena belum ada solusi, Miftahudin mengatakan, saat ini DPP IKAPPI meminta Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan para pedagang menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk beberapa komoditas tertentu.

Sejauh ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih hanya merekomendasikan beberapa jenis kantong belanja yang bisa digunakan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.

Baca Juga: 3 Kereta Api Jarak Jauh Daop 1 Jakarta Mulai Beroperasi, Berikut Jadwalnya

Jenis yang dimaksud adalah yang bisa digunakan berulang (reusable) atau kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

"Kantong ramah lingkungan bisa terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester, dan turunannya maupun materi daur ulang,” ucap dia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x