PR BANDUNGRAYA - Wahyu Krisna Aji dan Deodatus Sunda, dua mahasiswa asal Universitas Nasional (UNAS) Jakarta diberikan sanksi drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus karena telah melakukan unjuk rasa.
Sementara satu mahasiswa atas nama Alan dihukum skors selama enam bulan dan empat mahasiswa lain yakni, Thariza, Octavianti, Immanuelsa, dan Zaman mendapat peringatan keras.
Tujuh mahasiswa tersebut dijatuhi sanksi oleh pihak kampus setelah menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta keringanan biaya kuliah di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ruangguru Sajikan Produk Gratis Penunjang Pembelajaran Jarak Jauh, Simak Rincian Fiturnya
Bukan hanya keringanan uang kuliah, para mahasiswa juga menuntut adanya transparansi keuangan kampus UNAS.
Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Jumat 10 Juli 2020 menurut Krisna, aksi unjuk rasa merupakan respon mahasiswa UNAS terhadap surat keputusan (SK) Rektor nomor 52 tahun 2020 tentang pemotongan biaya kuliah semester genap tahun akademik 2019/2020.
SK tersebut mengatur pemotongan biaya sebesar Rp 100.000 untuk mahasiswa aktif.
Baca Juga: Ojol di Bekasi Bisa Kembali Angkut Penumpang, Gojek Jamin Keamanan dengan Program J3K
Respon para mahasiswa sendiri berbentuk kampanye media yang diposting serentak oleh mahasiswa UNAS dengan hastag #UNASGAWATDARURAT. Alih-alih ditanggapi positif, pihak UNAS justru memanggil para mahasiswa yang terlibat dalam kempanye tersebut.