Unjuk Rasa dengan Tuntutan Keringanan Biaya Kuliah, Dua Mahasiswa UNAS di DO

- 10 Juli 2020, 15:40 WIB
Universitas Nasional (UNAS) Jakarta.*
Universitas Nasional (UNAS) Jakarta.* //unas.ac.id

PR BANDUNGRAYA - Wahyu Krisna Aji dan Deodatus Sunda, dua mahasiswa asal Universitas Nasional (UNAS) Jakarta diberikan sanksi drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus karena telah melakukan unjuk rasa.

Sementara satu mahasiswa atas nama Alan dihukum skors selama enam bulan dan empat mahasiswa lain yakni, Thariza, Octavianti, Immanuelsa, dan Zaman mendapat peringatan keras.

Tujuh mahasiswa tersebut dijatuhi sanksi oleh pihak kampus setelah menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta keringanan biaya kuliah di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ruangguru Sajikan Produk Gratis Penunjang Pembelajaran Jarak Jauh, Simak Rincian Fiturnya

Bukan hanya keringanan uang kuliah, para mahasiswa juga menuntut adanya transparansi keuangan kampus UNAS.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Jumat 10 Juli 2020 menurut Krisna, aksi unjuk rasa merupakan respon mahasiswa UNAS terhadap surat keputusan (SK) Rektor nomor 52 tahun 2020 tentang pemotongan biaya kuliah semester genap tahun akademik 2019/2020.

SK tersebut mengatur pemotongan biaya sebesar Rp 100.000 untuk mahasiswa aktif.

Baca Juga: Ojol di Bekasi Bisa Kembali Angkut Penumpang, Gojek Jamin Keamanan dengan Program J3K

Respon para mahasiswa sendiri berbentuk kampanye media yang diposting serentak oleh mahasiswa UNAS dengan hastag #UNASGAWATDARURAT. Alih-alih ditanggapi positif, pihak UNAS justru memanggil para mahasiswa yang terlibat dalam kempanye tersebut.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x