Cara mendapatkan STB Bersubsidi untuk Masyarakat Kurang Mampu, Cek Di Sini!

- 5 Desember 2022, 12:14 WIB
Daftar harga STB atau Set Top Box bersertifikasi Kominfo mulai harga Rp 100 ribuan, lengkap dengan cara pasang
Daftar harga STB atau Set Top Box bersertifikasi Kominfo mulai harga Rp 100 ribuan, lengkap dengan cara pasang /STB Evercoss



BANDUNGRAYA.ID - Cara mendapatkan STB Bersubsidi untuk Masyarakat Kurang Mampu, Cek Di Sini!

Peralihan TV analog ke TV digital sedang gencar dilakukan. Masyarakat diminta untuk mulai menggunakan perangkat yang bisa menunjang untuk digitalisasi siaran TV.

Salah satunya dengan menggunakan perangkat TV digital yaitu STB yang bersertifikat.

STB sendiri adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. STB bisa digunakan untuk semua TV analog baik yang berupa TV tabung maupun TV layar datar.

Baca Juga: Mau Beli Set Top Box? Selamat Dapat STB Gratis untuk Warga Bandung dengan Cek Link Ini

Tapi, kenapa ya kita harus menggunakan perangkat TV digital dan STB yang bersertifikat Kominfo?

Salah satu alasannya adalah karena untuk keamanan pengguna. Dilansir laman resmi Kominfo, perangkat yang bersertifikasi sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan.

Di antaranya pengujian Persyaratan EMC (Electromagnetic Compability) yang mengacu pada rekomendasi SNI (Standar Nasional Indonesia), dan pengujian Persyaratan radiasi non pengion, dan persyaratan electrical safety.  

Baca Juga: 10 Harga Set Top Dibawah 200 Ribu, Lengkap Dengan Cara Pasang STB

Selain itu perangkat TV Digital dan STB bersertifikasi sudah mendapat standar siaran DVB-T2 di Indonesia.

Artinya standar yang diterapkan sudah sama dengan standar penyiaran yang diterapkan oleh lembaga penyiaran di Indonesia.

Oleh karena itu STB dapat menampilkan siaran TV digital walaupun perangkat TV masih analog.

Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Pasang Set Top Box (STB) Pada TV Analog atau Tabung, Agar Dapat Nonton Siaran TV Digital

STB yang bersertifikat juga memberikan garansi dan layanan purnajual dari produsen apabila terjadi kerusakan.

Untuk STB yang diproduksi dalam negeri, produk STB dan TV digital diwajibkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20 persen.

Migrasi siaran TV Digital sendiri mulai dilakukan Pemerintah Indonesia sejak 3 November 2022. Pemerintah mengalihkan siaran TV analog ke digital, atau biasa disebut dengan istilah analog switch-off (ASO).

Baca Juga: Wajib Punya STB! Lalu Apa Bedanya Siaran TV Digital dan Analog? Inilah Penjelasannya

Dikutip dari laman Universitas Gadjah Mada yang melansir Pikiran Rakyat, Dr. Rahayu, S.IP., M.Si., M.A, pakar dan dosen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM, berpendapat migrasi dari TV analog ke TV digital memang diperlukan.

“TV-TV yang ada sudah terlanjur dikuasai oleh sejumlah konglomerat media tidak bisa diharapkan lagi. Perlu kehadiran TV-TV ‘baru’ yang dapat menyajikan konten yang lebih beragam, kreatif, dan mendidik," ungkapnya.

Nah, buat kamu yang kesulitan membeli STB bersertifikasi bisa mencoba untuk mengecek penerima bantuan STB Kominfo melalui link DI SINI.

Cukup masukkan NIK (eKTP) calon penerima, tuliskan captcha yang sesuai di layar, lalu klik tombol pencarian. Perlu diingat bantuan penerima STB ini dikhususkan bagi keluarga yang kurang mampu, ya.

Kalau kamu sudah terlanjur memberli STB dan ingin mengecek apakah STB kamu sudah bersertifikat, bisa memeriksa pada link DI SINI.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x